Nusantaratv.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengaku prihatin eks tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terjerat kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung (Kejagung). DPR mengingatkan pimpinan BGN yang baru untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran.
"Saya ikut prihatin atas kasus yang menimpa mereka bertiga. Mereka sangat ceroboh dalam mengelola BGN dan program MBG," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini, Jumat, 5 Juni 2026.
Walau demikian, Yahya menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung. Di sisi lain, ia menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Yahya menilai, proses hukum eks bos BGN menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran.
"Kejaksaan Agung telah menyebutkan kasus yang menimpa mereka adalah seperti yang selama ini ramai di publik yaitu kasus pengadaan sepeda motor listrik, pengadaan laptop, dan even organizer," tuturnya.
"Ini menunjukkan adanya tata kelola anggaran yang buruk, sama sekali tidak mempertimbangkan kalau anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat," imbuh dia.
Ia juga menyoroti dugaan keterkaitan yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka. Hal tersebut, kata Yahya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Mestinya mereka mengutamakan mayarakat bukan memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan. Termasuk di dalamnya dugaan jual beli titik dapur SPPG yang mulai banyak pengaduan dari masyarakat yang dirugikan," katanya.
Yahya lantas mengimbau pimpinan BGN yang baru untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran. Ia meminta pimpinan baru harus bebas dari korupsi.
"Saya mengimbau kepada kepala BGN yang baru dan pejabat di lingkungan BGN untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, harus bersih dan bebas dari korupsi," tegasnya.
Yahya pun mengaku pihaknya tak pernah menerima laporan terkait pengadaan barang di BGN. Ke depan, dia menegaskan pengawasan akan diperketat.
"Ke depan Komisi IX akan meningkatkan pengawasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BGN. Sehingga pengelolaan anggaran dilakukan secara prudent dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Menurutnya, kasus yang terjadi itu menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola. Hal itu membuka celah penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
"Intinya terjadinya berbagai kasus yang menimpa mereka adalah adanya tata kelola yang buruk. Dengan anggaran yang besar mereka tergiur untuk berbuat culas dengan memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi," tandasnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh