Nusantaratv.com — Pemerintah mengakui adanya sejumlah persoalan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dugaan pemborosan anggaran dan pelanggaran hukum dalam pengelolaannya.
Muhammad Qodari mengungkapkan, salah satu temuan menunjukkan potensi pemborosan hingga Rp1 triliun per bulan akibat ketidaksesuaian perhitungan operasional dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
“Jumlah dapur yang ada tidak sepenuhnya sebanding dengan jumlah penerima manfaat. Ini menyebabkan potensi pemborosan yang harus segera diperbaiki,” ujarnya.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menemukan indikasi pelanggaran hukum seperti mark up pengadaan barang dan dugaan praktik jual beli titik lokasi dapur MBG. Kasus ini kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Sebagai respons, pemerintah akan memperketat sistem pengawasan, melakukan evaluasi terhadap ribuan dapur, serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran.
“Ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola agar program berjalan lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” kata Qodari.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh