Heboh Lapas Mewah Cibinong, ICW Curiga Ada Praktik Joki dan Jual Beli Akses Keluar Masuk Penjara

Heboh Lapas Mewah Cibinong, ICW Curiga Ada Praktik Joki dan Jual Beli Akses Keluar Masuk Penjara

Nusantaratv.com - 30 September 2026

Plt Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina dalam program KASIPAHAM di Nusantara TV
Plt Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina dalam program KASIPAHAM di Nusantara TV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Plt Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menyoroti maraknya dugaan praktik bisnis haram serta korupsi sistemik di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menyusul temuan Ombudsman RI adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Bogor.

Selain persoalan pemberian fasilitas mewah, ICW menegaskan kekhawatiran utamanya terhadap praktik jual beli izin keluar penjara bagi warga binaan yang terus berulang.

"Nah ini tidak hanya soal pemberian fasilitas mewah di dalam penjara ya Mbak, tapi juga yang sangat kami khawatirkan masih berlanjut sampai hari ini begitu. Ini adalah soal jual beli akses keluar penjara," ujar Almas dalam program KASIPAHAM di Nusantara TV yang dipandu Host Tasca Liudmila, Selasa (29/9).

"Saya curiga bahwa kasus Gayus di tahun 2010 yang kemudian berulang di 2015 itu juga tidak berhenti di situ," lanjutnya.

Ragam Modus dari Sel Mewah Hingga Joki Narapidana

Berdasarkan pemetaan dan kajian ICW, terdapat berbagai ragam modus korupsi dan transaksi ilegal di lingkungan pemasyarakatan.

Modus tersebut meliputi pemberian fasilitas istimewa, penyalahgunaan izin keluar, manipulasi syarat perilaku baik untuk remisi, pungutan liar terhadap tamu/pengunjung, hingga penggunaan joki narapidana (stunman).

"Satu adalah pemberian fasilitas yang mewah yang tidak seharusnya kepada warga binaan. Kemudian yang kedua ini terkait dengan akses keluar masuk penjara di luar alasan yang seharusnya. Kemudian yang ketiga ini penilaian untuk memberikan remisi atau diskon hukuman. Kemudian juga ada pungutan kepada tamu atau pengunjung... serta penggunaan narapidana pengganti atau dulu sempat ramai ada istilah stunman atau joki untuk menggantikan narapidana yang sesungguhnya," papar Almas.

Terkait modus sel istimewa, Almas menjelaskan bahwa fasilitas mewah tidak selalu berupa bangunan fisik tersendiri, melainkan sering kali disamarkan dengan menyatukannya pada ruangan fasilitas umum seperti tempat ibadah atau ruang belajar.

"Bentuk fasilitas mewah berbentuk bangunan atau sel khusus yang misalnya disatukan atau disamarkan semacam peruntukannya adalah tempat belajar atau misalnya tempat ibadah dan sebagainya," terangnya.

Estimasi Tarif dan Dugaan Transit di Apartemen Mewah

Mengenai estimasi besaran transaksi, Almas menyebutkan bahwa merujuk pada penelusuran kasus-kasus yang terungkap, nilai fasilitas istimewa maupun akses keluar penjara berada di kisaran ratusan juta rupiah.

"Kalau kisaran harganya ya kita bisa merujuk pada beberapa kasus yang terungkap tadi ya, 200 juta sampai 500 juta atau bahkan saya curiga kalau fasilitasnya seperti yang ada di video kemarin... ini fasilitas yang bisa jadi jauh lebih tinggi, lebih mahal dari itu. Apalagi kalau kita melihat background atau profil dari pihak-pihak yang potensial menjadi penikmat dari fasilitas mewah itu," ungkapnya.

Selain itu, Almas juga mendorong penyelidikan terhadap dugaan penggunaan hunian di sekitar area Lapas sebagai tempat transit narapidana.

"Ada dugaan dan rasanya menarik untuk ditelusuri lebih jauh, di sekitar penjara itu ada kos-kosan mewah atau ada apartemen yang tanda kutip difungsikan atau dipergunakan untuk transit atau untuk menjadi tempat dari narapidana itu sendiri... Jadi diberi akses untuk keluar penjara menempati rumah, apartemen, atau sebagainya yang ada di dekat penjara," kata Almas.

Korupsi Sistemik: Desak APH Turun Tangan dan Follow The Money

ICW menilai kasus praktik ilegal di Lapas merupakan bentuk pelanggaran yang sangat sistemik dan melibatkan banyak pihak, sehingga penanganannya tidak boleh sebatas memberikan sanksi administratif kepada Kepala Lapas (Kalapas).

"Kita perlu melihat kasus ini ada dugaan pelanggaran yang sangat sistemik begitu. Jadi bukan pelanggaran individual. Sehingga saya rasa tidak akan selesai masalahnya dengan menonaktifkan Kalapas saja," tegas Almas.

Ia mengingatkan pola penanganan di masa lalu—seperti pada kasus Lapas Sukamiskin tahun 2018 maupun kasus Gayus Tambunan tahun 2010—yang penindakannya kerap berhenti hanya pada penonaktifan pejabat Kalapas.

Oleh karena itu, ICW mendesak agar proses hukum ditarik ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan mengusut dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan secara tuntas melalui pendekatan follow the money.

"Perlu ada dorongan kami itu bukan investigasi oleh Ditjen Pemasyarakatan tapi sudah ke penegak hukum... Kalau bicara soal penelusuran dugaan tindak pidana sampai tuntas untuk mengungkap apakah ada transaksi atau tidak, apakah di dalamnya ada pemerasan, ada suap, ada gratifikasi, pihak yang paling pas adalah penegak hukum... dengan follow the money saja, siapa orang yang memberikan dan siapa orang yang menerima," pungkasnya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close