Kejagung Panggil 11 Saksi Kasus Febrie, 3 Mangkir

Kejagung Panggil 11 Saksi Kasus Febrie, 3 Mangkir

Nusantaratv.com - 30 Juli 2026

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Antara)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Sejumlah saksi kembali dipanggil pada hari ini.

"Kamis 30 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 11 (sebelas) orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis, 30 Juli 2026.

Mayoritas saksi yang dipanggil penyidik, menghadiri pemeriksaan.

"Dari 11 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, terdapat 8 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB dan ES, sedangkan 3 orang saksi lainnya tidak hadir," tutur Anang.

Terhadap saksi yang tak hadiri pemeriksaan, akan dilakukan pemanggilan ulang oleh penyidik.

"Oleh karena itu, saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," tuturnya.

Kejagung pun menegaskan komitmennya menuntaskan kasus yang menjerat mantan pejabat tingginya tersebut.

"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," tandas Anang.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close