Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Nusantaratv.com - 30 Juli 2026

Koordinator Tim Penyidik (Tim 9) sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjawab pertanyaan awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. (Antara)
Koordinator Tim Penyidik (Tim 9) sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjawab pertanyaan awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. (Antara)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

“Iya (diperiksa, red.),” kata Koordinator Tim Penyidik (Tim 9) sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Rudi menyampaikan penyidik memeriksa 10 orang saksi dalam agenda pemeriksaan tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan identitas saksi lainnya selain Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang.

Ia juga menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung hingga pukul 13.35 WIB.

“Masih, saya juga baru datang,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Jumat, 24 Juli 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.

Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kemudian sprindik kedua bernomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.

Sementara itu, sprindik terakhir bernomor 45 berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

(Sumber: Antara)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close