Nusantaratv.com-Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga dilakukan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan sehingga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan,” kata Syarief di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut dia, sejumlah pengadaan yang menjadi temuan penyidik antara lain pengadaan motor listrik dalam jumlah besar.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sepatu.
“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” kata Syarief.
Temuan lainnya berkaitan dengan pengadaan perangkat tablet.
“Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” ujarnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menyoroti pengadaan televisi berukuran 75 inci.
“Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” kata Syarief.
Menurut Kejagung, berbagai pengadaan tersebut tidak mendukung operasional pelaksanaan Program MBG dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026. Ketiganya kini menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mengganti pimpinan Badan Gizi Nasional. Prabowo mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakil kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang untuk menjadi kepala BGN. Nanik akan didampingi dua wakil kepala BGN, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan ini diambil Prabowo setelah memonitor dan mengevaluasi kinerja BGN selama 1,5 tahun terakhir.
"Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 3 Juni 2026 kemarin.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh