NusantaraTV.com- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebut ada 3 menteri yang mengkondisikan kemenangan Gibran Rakabuming Raka untuk Pemilihan Presiden 2024.
Cerita itu diungkap Mahfud MD sebagaimana tayangan NTV Trend di Nusantara TV, Selasa (13/10/2026).
“Ada sebuah podcast menarik dari Bambang Widjojanto yang mengundang misteri guest, mantan pejabat tinggi yang tahu bahwa ada tiga menteri. Dia yang menyaksikan bahwa ada tiga menteri yang memerintahkan kondisikan kemenangan Gibran dan jangan apa terhalang karena ijazah. Maka dibuat pasal itu,” ucap Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud menilai apa yang dilakukan 3 menteri hingga KPU untuk memuluskan langkah Gibran di Pilpres sebagai kejahatan moral yang luar biasa karena merusak peradaban.
“Ini KPU harus diseret ke pengadilan agar nggak berani lagi merusak ini. Kan KPU yang menyelundupkan pasal ini. Pasal yang tiba-tiba muncul pasal 18 ayat 3, yang itu kata DPR gak pernah dibahas. Ada 5 jam sidang DPR nggak ada, nggak dibahas ini,” ujar Mahfud.
“Ketika pembahasan Bawaslu mau masuk nggak diberi akses untuk memeriksa ijazah-ijazah itu. Jelas KPU yang main. Oleh sebab itu, orang ini harus diseret ke pengadilan minimal dengan pasal 263 KUHP yang baru. Karena ini terjadi belum ada KUHP yang baru, ada aturan penyesuaiannya.”
Di samping itu, lanjut Mahfud, KPU juga bisa dijeratkan dengan UU ITE karena telah membuat informasi bohong.
“Kita tidak mempersoalkan ijazah ada atau tidak, tetapi proses ketiadaan ini lalu diberi jalan secara curang seperti itu,” kata Mahfud.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh