Nusantaratv.com-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menyampaikan apresiasi atas langkah awal Universitas Indonesia dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum UI. Ia juga menekankan pentingnya penanganan yang berorientasi pada korban.
Arifah merespons mencuatnya kasus yang melibatkan 16 mahasiswa FHUI, setelah beredar tangkapan layar percakapan grup yang diduga memuat pelecehan seksual secara verbal.
"Ruang pendidikan, sebagaimana kita ketahui bersama, seharusnya menjadi tempat yang aman, menjunjung tinggi etika, serta menghormati martabat setiap individu. Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang terjadi di ruang digital," katanya di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah merusak rasa aman di lingkungan akademik.
Karena itu, pihaknya mendorong agar penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh, transparan, serta tetap mengedepankan perspektif korban.
"Korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan juga pendampingan secara hukum, serta dijamin kerahasiaannya dari stigma dan intimidasi," ujarnya.
Selain itu, Arifah menegaskan bahwa pelaku harus diproses secara tegas sesuai peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Ia juga menekankan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi dalam percakapan tertutup, tidak dapat ditoleransi.
Arifah turut mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap remeh candaan yang bersifat melecehkan. Menurutnya, hal yang dianggap bercanda oleh sebagian orang bisa berdampak secara psikologis bagi orang lain dan merendahkan martabatnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelecehan nonfisik mencakup candaan, siulan, atau tindakan lain yang menimbulkan rasa tidak nyaman bagi korban.
Arifah menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi guna menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan bagi korban, khususnya dalam pemulihan psikologis.
Ia juga mengapresiasi keberanian korban yang berani mengungkapkan kasus tersebut ke publik. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di kemudian hari.
Sebagai upaya pencegahan, Arifah menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menciptakan ruang yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan. Partisipasi masyarakat juga dinilai menjadi kunci dalam menghentikan kekerasan.
"Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera bisa dilaporkan melalui Sapa 129 atau di WhatsApp di 08111 129 129," ujarnya, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, UI menyatakan bahwa proses penanganan kasus ini tengah berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.
Proses tersebut mencakup tahapan verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit di tingkat fakultas maupun universitas.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh