NusantaraTV.COM- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Rp6 Juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi. Sudaryono mengatakan, skema baru insentif bagi SPPG akan mulai berlaku 5 Oktober 2026.
Demikian Sudaryono mengatakan sebagaimana tayangan Nusantara Economic Updates di Nusantara TV, Jumat (2/10/2026).
“Perubahan insentif akan efektif dan kami berlakukan mulai tanggal 5 Oktober tahun 2026. Dan kami harapkan baik itu mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, dan semua tim dapur itu kemudian aware terhadap kebijakan ini dan mengikuti kebijakan ini dengan sebaik-baik,” kata Sudaryono.
Sudaryono mengatakan bahwa perubahan skema dilakukan karena jumlah penerima manfaat di setiap SPPG berbeda-beda, sehingga insentif disesuaikan dengan jumlah porsi yang dilayani. Dari total alokasi Rp15.000 per porsi, Rp10.000 digunakan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
BGN juga menegaskan SPPG yang tidak melayani penerima manfaat tidak mendapatkan insentif. Ketentuan ini berlaku bagi dapur yang discourse, libur sekolah, maupun terdampak bencana.
Berita tentang Kepala BGN Sudaryono yang mengubah skema insentif bagi SPPG dari Rp6 Juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi dapat Anda akses selengkapnya melalui Youtube Nusantara TV di Program Nusantara Economic Updates.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh