Nusantaratv.com - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan uang rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun kepada negara. Uang diserahkan secara simbolik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Penyerahan dilaksanakan di lobi Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Uang yang bertumpuk-tumpuk itu diletakkan di lobi hingga hampir menutupi pintu masuk Gedung. Uang dipajang dalam pecahan Rp 100 ribu serta disegel plastik.
Total uang yang diserahkan senilai Rp 6.625.294.190.469. Uang itu berasal dari penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan Tahap V dengan total luas 896.969,143 hektare, penyerahan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp 2.344.965.750.000; dan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp 4.280.328.440.469,74.
Selain Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya dan Presiden Prabowo, hadir dalam kesempatan itu Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Komunikasi RI Angga Raka Prabowo, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, hingga Kepala BPKP Yusuf Ateh.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh