Nusantaratv.com-Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan cerai Anggota DPRD RI Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sidang putusan cerai tersebut dilakukan secara e-court pada 7 Januari 2026. Pasca menjalin bahtera rumah tangga selama 29 tahun, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil sepakat untuk berpisah dan menerapkan co-parenting.
Menurut keterangan humas Pengadilan Agama Kota Bandung Ikhwan Sopyan mengatakan putusan perkara gugatan cerai Atalia terhadap suaminya sudah dibacakan secara elekronik.
"Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik. Intinya gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun, dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," kata Ikhwan ke awak media, 7 Januari 2026.
Baca juga: Aura Kasih dan Ridwan Kamil Diduga Liburan Bareng ke Italia, Foto Ini Bikin Warganet Kepo
Dalam proses ini Ikhwan menyebutkan jika pemeriksaan sudah sesuai dengan undang-undang peradilan agama termasuk dilakukan secara tertutup karena perkara bersifat privat.
"Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara," ungkapnya.
Dengan demikian putusan yang telah dikabulkan belum bersifat inkrah atau mengikat. Sebab, terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan hukum banding karena keberatan dengan putusan hakim.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh