Nusantaratv.com - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada pagi hari ini, Jumat (19/6/2026). Informasi tersebut dibenarkan salah satu tim pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus.
"Benar (Roy dan Tifa ditangkap polisi)," ujar Petrus, Jumat, 19 Juni 2026.
Roy ditangkap petugas Polda Metro sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara dokter Tifa, diamankan di apartemennya sekira jam 06.47 WIB.
Petrus menyayangkan tindakan paksa polisi itu. Sebab, kliennya dinilai selalu kooperatif dan senantiasa wajib lapor.
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan," tukas Petrus.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh